JOB DISCRIPTION
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI DAN PENGURUS
KABUPATEN
Oleh : Mas Sant Tosa
Oleh : Mas Sant Tosa
Tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/DP2OK dan Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga RAPI pada BAB V Pasal 17, sebagai pedoman Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/DP2OK dan Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar