DEFINISI
|
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan
yang didasari atas kesamaan kegemaran ( hobby ) berkomunikasi menggunakan
perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, bersifat mandiri, independen dan
tidak memihak kepada salah satu golongan dan atau organisasi sosial politik.
RAPI adalah organisasi komunikasi radio
antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (
IKRAP ).
RAPI sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar
Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam
informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, RAPI juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi
toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
|
LANDASAN HUKUM
|
UNDANG-UNDANG NO : 36 TAHUN 1999, Tanggal 19 Mei 1999
Tentang TELEKOMUNIKASI
BAB IV Pasal 8 Ayat ( 2 )
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( c
) dapat dilakukan oleh : a. Perseorangan, b. Instansi
pemerintah, c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
BAB IV Pasal 9 Ayat ( 3 )
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 2 ) dapat
menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Keperluan sendiri,
b. Keperluan
pertahanan keamanan negara, c. Keperluan penyiaran.
BAB IV Pasal 9 Ayat ( 4 )
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf ( a )
terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :a.
Perseorangan,
b.
Instansi Pemerintah, c. Dinas Khusus, d. Badan Hukum.
|
NAMA ORGANISASI
|
PP RI NO : 52
TAHUN 2000, Tanggal 11 Juli 2000
BAB III – Pasal
40
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf ( a ) meliputi :
a. Amatir
Radio.
b. Komunikasi
Radio Antar Penduduk.
RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia
|
TANGGAL PENDIRIAN
|
SK
DIRJEN POSTEL NO : 125/DIRJEN/1980
10
NOPEMBER 1980
|
LOGO
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB XIII Pasal 48
|
PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK
KEPERLUAN PERSEORANGAN
|
PP RI NO : 52
THN 2000, TGL 11 JULI 2000
BAB III – Pasal
42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf ( b ) digunakan untuk
saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar
penduduk dapat digunakan untuk penyampaian
berita mara
bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
KONSEKUENSI :
ü Khusus komunikasi mempersatukan
masyarakat dan kegiatan sosial.
ü Bukan organisasi politik dan tidak
diperbolehkan membeda-bedakan antara Golongan,
Agama, Etnis,
dan Pangkat/Gelar.
ü Mempunyai IKRAP, harus mengerti tentang
RAPI yang sebenarnya.
Tidak dibenarkan untuk mengurusi urusan
rumah tangga/organisasi lainnya.
|
PENGGUNAAN STASIUN RADIO/KETENTUAN KEGIATAN
|
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB IV Pasal 16 ayat ( 2 )
Stasiun KRAP dapat
digunakan untuk penyelenggaraan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan
antar sesama anggota;
b. Pembinaan,
penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. Bantuan
komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan,
olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan
kemanusiaan lainnya;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam,
pencarian dan pertolongan ( SAR ).
|
ALOKASI FREKUENSI
|
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB V - Pasal 18 ayat ( 1 ) dan 19 ayat ( 1 )
HIGH FREQUENCY/HF ( MHz. ):
26.960 – 27.410
11 METER BAND
VERY HIGH FREQUENCY/VHF ( MHz. ):
142.000 – 143.600
2 METER BAND
|
IZIN DAN NAMA
PANGGILAN/CALLSIGN
|
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB II - Pasal 3 ayat ( 1 )
IZIN KOMUNIKASI
RADIO ANTAR PENDUDUK / IKRAP
|
TABLE OF ALLOCATION OF INTERNATIONAL
CALL SIGN SERIES
|
JZA - JZZ
|
INTERNATIONAL ORGANISATION
|
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION /
ITU
|
PRINSIP DAN NILAI DASAR
|
KODE ETIK
Sebagai landasan moral
1. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota
RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, serta tata aturan Organisasi.
2. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota
RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota
RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat
berkomunikasi.
4. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap
TANGGUNG JAWAB;
Anggota
RAPI harus memiliki jiwa dan sikap
Tanggung
Jawab terhadap Organisasi dalam
menjalankan
roda Organisasi serta pengabdian
terhadap
masyarakat.
5. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota
RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap
situasi lingkungan sosial.
|
PANCA BHAKTI
Sebagai landasan spirit
1. Seorang
Anggota RAPI harus rendah hati;
2. Seorang
Anggota RAPI harus energik;
3. Seorang
Anggota RAPI harus peka
terhadap aspek sosial kemasyarakatan;
4. Seorang
Anggota RAPI harus memiliki
daya juang
yang
menonjol
terhadap bangsa dan negara
Indonesia;
5. Seorang
Anggota RAPI harus berjiwa
gotong royong.
|
RUANG LINGKUP KEGIATAN
|
MOTTO, VISI, MISI
DAN TRI TERTIB
MOTTO
Rukun di udara,
akrab di darat, iman di hati.
VISI
MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASSET NASIONAL
MISSI
Misi
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia adalah :
1. Meningkatkan
Kinerja Pengurus Organisasi
2. Meningkatkan
Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan
Validitas Organisasi secara struktural
4. Meningkatkan
Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat
5. Meningkatkan
Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6. Meningkatkan
Kemabdirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.
TRI TERTIB
1.
|
Tertib Organisasi.
|
2.
|
Tertib
Administrasi.
|
3.
|
Tertib Komunikasi.
|
|
TUJUAN KEGIATAN
|
TUJUAN UMUM
Maksud
dan tujuan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ini adalah menjadi
wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu
Pemerintah dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
STRATEGI KEGIATAN
Dalam
menjalankan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia akan melaksanakan strategi kegiatan
sebagai berikut :
1. Menunjang
program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan
Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu
Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan
bantuan
Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, marabahaya,
wabah penyakit serta bantuan komunikasi
lainnya.
3. Membantu
Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan
Bantuan
Komunikasi
Radio pada kegiatan sosial serta batuan teknis komunikasi.
4. Membina
ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan
Peraturan
Organisasi.
5. Membina
anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan
bertanggung
jawab.
6. Meningkatkan
ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian
kepada masyarakat luas.
7. Meningkatkan
kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan
managemen
Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8. Meningkatkan
sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar