Selasa, 15 Oktober 2013

Sekilas Tentang RAPI

DEFINISI
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran ( hobby ) berkomunikasi menggunakan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, bersifat mandiri, independen dan tidak memihak kepada salah satu golongan dan atau organisasi sosial politik.
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ( IKRAP ).

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, RAPI juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

LANDASAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NO : 36 TAHUN 1999, Tanggal 19 Mei 1999
Tentang TELEKOMUNIKASI

BAB IV Pasal 8 Ayat ( 2 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( c ) dapat dilakukan oleh : a. Perseorangan, b. Instansi pemerintah, c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

BAB IV Pasal 9 Ayat ( 3 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 2 ) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Keperluan sendiri,
b. Keperluan pertahanan keamanan negara, c. Keperluan penyiaran.

BAB IV Pasal 9 Ayat ( 4 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf ( a ) terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :a. Perseorangan,
 b. Instansi Pemerintah, c. Dinas Khusus, d. Badan Hukum.
NAMA ORGANISASI
PP RI NO : 52 TAHUN 2000, Tanggal 11 Juli 2000
BAB III – Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf ( a ) meliputi :
a.    Amatir Radio.
b.    Komunikasi Radio Antar Penduduk.
RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia
TANGGAL PENDIRIAN
SK DIRJEN POSTEL NO : 125/DIRJEN/1980
10 NOPEMBER 1980
LOGO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB XIII Pasal 48

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN PERSEORANGAN
PP RI NO : 52 THN 2000, TGL 11 JULI 2000
BAB III – Pasal 42
(1)   Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf ( b ) digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2)   Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian
 berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
KONSEKUENSI :
ü  Khusus komunikasi mempersatukan masyarakat dan kegiatan sosial.
ü  Bukan organisasi politik dan tidak diperbolehkan membeda-bedakan antara Golongan,
 Agama, Etnis, dan Pangkat/Gelar.
ü  Mempunyai IKRAP, harus mengerti tentang RAPI yang sebenarnya.
Tidak dibenarkan untuk mengurusi urusan rumah tangga/organisasi lainnya.
PENGGUNAAN STASIUN RADIO/KETENTUAN KEGIATAN
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB IV Pasal 16 ayat ( 2 )
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan :
a.     Hubungan persahabatan dan   persaudaraan antar sesama anggota;
b.     Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.     Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan lainnya;
d.     Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan ( SAR ).
ALOKASI FREKUENSI
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB V Pasal 18 ayat ( 1 ) dan 19 ayat ( 1 )
HIGH FREQUENCY/HF ( MHz. ):
26.960 – 27.410
11 METER BAND
VERY HIGH FREQUENCY/VHF ( MHz. ):
142.000 – 143.600
2 METER BAND
IZIN  DAN NAMA PANGGILAN/CALLSIGN
PER MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL. 31 AGT 2009
BAB II Pasal 3 ayat ( 1 )
IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK / IKRAP
TABLE OF ALLOCATION OF INTERNATIONAL CALL SIGN SERIES
JZA - JZZ
INTERNATIONAL ORGANISATION
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION / ITU
PRINSIP DAN NILAI DASAR
KODE ETIK
Sebagai landasan moral
1.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan Organisasi.
2.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
4.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap
 TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap
Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam
menjalankan roda Organisasi serta pengabdian
terhadap masyarakat.
5.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
PANCA BHAKTI
Sebagai landasan spirit
1.    Seorang Anggota RAPI harus rendah hati;
2.    Seorang Anggota RAPI harus energik;
3.    Seorang Anggota RAPI harus peka 
terhadap aspek sosial  kemasyarakatan;
4.    Seorang Anggota RAPI harus memiliki 
daya juang yang
menonjol terhadap  bangsa dan negara 
Indonesia;
5.    Seorang Anggota RAPI harus berjiwa
 gotong royong.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
MOTTO, VISI, MISI DAN TRI TERTIB

MOTTO
Rukun di udara, akrab di darat, iman di hati.
VISI
MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASSET NASIONAL

MISSI
Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia adalah :
1.    Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2.    Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3.    Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4.    Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat
5.    Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6.    Meningkatkan Kemabdirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.

TRI TERTIB
1.
Tertib Organisasi.
2.
  Tertib Administrasi.
3.
Tertib Komunikasi.
TUJUAN KEGIATAN
TUJUAN UMUM
Maksud dan tujuan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
STRATEGI KEGIATAN
Dalam menjalankan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia akan melaksanakan strategi kegiatan sebagai berikut :
1.    Menunjang program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2.    Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan
bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, marabahaya,
 wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
3.    Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan
Komunikasi Radio pada kegiatan sosial serta batuan teknis komunikasi.
4.    Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Organisasi.
5.    Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan
bertanggung jawab.
6.    Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.
7.    Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan 
managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8.    Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.


Ditulis oleh : JZ11PMB
Dari berbagai 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar